Cara Mengurus Kartu Identias Anak (KIA) Secara Online Tahun 2020 Terbaru
Program
Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak digagas sejak tahun 2016 lalu. Untuk
mendukung program tersebut orang tua juga turut serta dalam pembuatan KIA,
karena anak-anak pastinya hanya akan ikut apa yang dilakukan orang tuanya.
Jika
dulu orang tua dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya hanya perlu
mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas yaitu mengurus KIA. Setelah Kartu
Identitas Anak (KIA) selesai, anak
tersebut sudah dianggap legal sebagai Warga
Negara Indonesia (WNI).
Dengan persyaratan, sebagai
berikut:
1. Foto Copy KK
2. Foto Copy Akte Kelahiran Anak
3. Foto Copy EKTP Suami+ Isteri
4. Foto Anak 2x3 2 lbr (Bagi Anak Usia Diatas 5
Thn)
Kalau
Data Sudah Lengkap
Bawa
ke Kantor disdukcapil Labura dan akan Dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu
KIA ini Digunakan Untuk Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Nanti Kabarin Saudara,Teman dan Kerabat Agar segera Membuatkan Anak,Cucu nya untuk di
Urus Dicapil.
DASAR
HUKUM
a.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
b.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
sebagaimanan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013.
c.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
PENGERTIAN
Bahwa
pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak
memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi
dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan, sehingga dipandang perlu
adanya penerbitan Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA.
KIA adalah Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang
dari 17 tahun dan belum menikah yang nantinya ditertibkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Pemerintah menerbitkan KIA
bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta
sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga
Negara Indonesia.
Dalam
Penerbitan KIA tidak perlu dilakukan perekaman data kependudukan sebagaimana
penerbitan KTP Elektronik namun setelah memasuki usia 17 tahun harus mengikuti
perekaman guna diterbitkanya KTP Elektronik pengganti KIA. Kartu Identitas Anak
(KIA) berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan
sejumlah identitas diri lainnya.
MANFAAT
KIA
Diantara
manfaat KIA antara lain sebagai berikut :
a.
Sebagai bentuk pemenuhan hak anak.
b.
Untuk persyaratan mendaftar sekolah.
c.
Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data
identitas membuka tabungan dibank.
d.
Untuk mendaftar BPJS
e.
Proses identifikasi jenasah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus
klaim santunan kematian.
f.
Pembuatan dokumen keimigrasian.
g.
Mencegah terjadinya perdagangan anak.
PERSYARATAN
PENERBITAN KIA
a.
Anak baru lahir :
Bagi
anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta
kelahiran sehingga KIA anak tidak menampilkan foto. Syarat KIA untuk anak baru
lahir menjadi satu dengan syarat penerbitan akta kelahiran.
Setelah
anak memasuki usia diatas 5 tahun dapat mengajukan penggantian KIA untuk anak
usia anak 5 tahun keatas yang terdapat foto anak tersebut.
b.
Anak Usia 5-17
ü Fotocopy
kutipan akta kelahiran dan menunjukan aslinya.
ü Fotocopy
KK orang tua dan menunjukan aslinya
ü Fotocopy
KTP orang tua dan menunjukan aslinya.
ü Pas
foto berwarna ukuran 2X3 sebanyak 2 lembar.
Masa
Berlaku KIA :
a.
Bagi anak usia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak usia 5 tahun.
b.
Bagi anak usia diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1
hari.
WAKTU
DAN BIAYA
Waktu
untuk penerbitan KIA maksimal 14 hari.
Dalam
penerbitan Kartu Identitas Anak Gratis.
Khusus untuk yang berdomisili di Kabupaten
Labuhanbatu Utara (LABURA) bisa
langsung akses di website berikut : https://disdukcapil.labura.go.id/pelayanan-online-disdukcapil-labura/
Mengapa perlu mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).? Apakah kondisi saat ini memang sudah memerlukan.? Jika kita amati dan jalani selama ini, praktek pengurusan Administrasi Kependudukan anak saat ini relatif kurang efisien. Misalnya saja untuk mengurus layanan administrasi publik, saat ini anak diminta membawa akte kelahiran bagi yang belum sekolah atau jika anak sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar. Akte kelahiran sendiri cukup riskan untuk dibawa-bawa. Dengan adanya KIA, yang memiliki konsep seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka semua identitas akan tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah sehingga membuat proses seperti di atas akan lebih mudah dan efisien lagi.
Jika
terjadi masalah misal kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi
jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk
mengurus klaim santunan kematian.
KIA
mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
Dan
yang tak kalah pentingnya, KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan
anak.
Posting Komentar untuk " Cara Mengurus Kartu Identias Anak (KIA) Secara Online Tahun 2020 Terbaru"
Silahkan tinggalkan komentar agar kami lebih baik.